Ketentuan umum penjualan, pengiriman dan pembayaran, Delta Trading Holland B.V.
Pasal 1 Definisi
Dalam Ketentuan Umum ini, istilah-istilah berikut ini memiliki arti sebagai berikut kecuali jika secara tegas disetujui lain secara tertulis oleh Para Pihak:
1. Deltafilperusahaan terbatas swasta Delta Trading Holland B.V., nama dagang: Deltafil, terdaftar di (5046 GN) Tilburg, Goirkestraat 84, terdaftar di Kamar Dagang Tilburg di bawah nomor 18013260, Pengguna Ketentuan Umum ini;
2. Pihak Kontrakorang perseorangan, kemitraan dan/atau badan hukum yang telah menandatangani Perjanjian dengan Deltafil di mana Ketentuan Umum ini berlaku;
3. PerjanjianPerjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan penjualan dan pengiriman Barang;
4. BarangBarang yang akan dijual dan/atau dipasok kepada Pihak yang Berkontrak oleh Deltafil;
5. PihakDeltafil dan Pihak Kontrak.
Pasal 2 Umum
1. Ketentuan Umum ini berlaku untuk setiap dan semua pertanyaan, penawaran, penawaran harga, dan Perjanjian, kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya secara tertulis oleh Deltafil.
2. Penerapan ketentuan umum dari Pihak yang Berkontrak secara tegas ditolak.
3. Pengaturan dengan dan/atau komitmen karyawan dan/atau perwakilan yang bukan merupakan Direktur, tidak akan mengikat Deltafil sampai Deltafil mengkonfirmasi pengaturan dan/atau komitmen ini secara tertulis.
4. Perubahan Ketentuan Umum ini hanya berlaku jika disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
Pasal 3 Penawaran dan Penawaran Harga
1. Setiap penawaran dan kutipan harga dari Deltafil (dan harga serta ketentuan yang terkandung di dalamnya) tidak terikat, dan dapat berubah hingga Deltafil mengkonfirmasi penawaran atau kutipan harga tersebut.
2. Penawaran dan/atau penawaran harga dibatalkan jika Barang yang menjadi acuan penawaran dan/atau penawaran harga tersebut sudah tidak tersedia.
3. Deltafil tidak dapat diwajibkan untuk mematuhi penawaran dan/atau penawaran harga apabila Pihak yang Berkontrak dapat memahami secara wajar bahwa penawaran dan/atau penawaran harga atau bagian dari penawaran dan/atau penawaran harga tersebut mengandung kesalahan yang nyata atau kesalahan administrasi.
4. Deltafil setiap saat berhak untuk menolak pesanan tanpa menyebutkan alasan dan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung dapat dan/atau telah disebabkan oleh penolakan ini.
5. Penawaran harus dikonfirmasi secara tertulis oleh Deltafil.
6. Perjanjian ini akan diselesaikan setelah Deltafil mengirimkan Konfirmasi Pesanan tertulis kepada Pihak yang Berkontrak.
7. Perjanjian lisan tidak akan mengikat sampai setelah dikonfirmasi secara tertulis oleh Deltafil.
8. Dalam hal terjadi perbedaan antara penerimaan dan yang dijelaskan dalam penawaran dan/atau penawaran harga, maka tidak ada Perjanjian yang akan dibuat antara Para Pihak.
9. Ruang lingkup kewajiban Deltafil akan ditentukan oleh Konfirmasi Pesanan. Pihak Kontrak dianggap telah menerima Konfirmasi tersebut sebagai benar, jika tidak ada keberatan secara tertulis yang diajukan kepada Deltafil dalam waktu 3 (hari kerja) setelah tanggal Konfirmasi Pesanan.
10. Ilustrasi dan deskripsi dalam penawaran, brosur, katalog, spesifikasi ukuran, berat dan warna serta informasi lain yang diberikan oleh Deltafil tidak mengikat Deltafil, namun hanya sebagai ilustrasi. Informasi di atas yang diberikan akan tetap menjadi milik Deltafil. Pihak Kontrak tidak diperbolehkan untuk menyalin atau menyediakan informasi ini kepada pihak ketiga dan informasi tersebut harus dikembalikan jika diminta.
Pasal 4 Harga
1. Harga Deltafil tidak termasuk PPN dan pungutan lain yang dikenakan oleh pihak berwenang (seperti bea masuk) dan biaya tambahan lainnya, kecuali jika disepakati lain antara Para Pihak secara tertulis.
2. Dalam hal harga biaya atau harga di mana Deltafil membeli Barang dari pihak ketiga, berubah antara waktu penawaran dan waktu pengiriman, Deltafil berhak untuk menyesuaikan harga yang telah disepakati, tanpa hak berikutnya bagi Pihak yang Berkontrak untuk membatalkan pesanan yang telah dilakukan.
3. Kecuali dinyatakan lain dalam Konfirmasi Pesanan, harga Barang yang dinyatakan oleh Deltafil sudah termasuk biaya pengepakan.
Pasal 5 Kinerja dan Penyerahan
1. Deltafil memiliki hak untuk memulai pengiriman hanya setelah perusahaan asuransi memberikan perlindungan yang memadai kepada Deltafil, atau jaminan yang memadai telah diberikan atau faktur yang bersangkutan telah dibayar di muka.
2. Barang akan dianggap telah dikirim oleh Deltafil dan diterima oleh Pihak Kontrak: a. dalam hal pengiriman setelah pekerjaan: segera setelah Barang dimuat di dalam atau di atas alat transportasi; b. dalam hal pengiriman gratis: segera setelah Barang tiba di lokasi dan - jika disetujui - telah dibongkar; c. dalam hal pengiriman berdasarkan permintaan: segera setelah jangka waktu yang disepakati berakhir atau - jika lebih cepat - segera setelah penyerahan Barang diminta.
3. Dalam hal pembelian berdasarkan permintaan, Pihak Kontrak berkewajiban untuk meminta penyerahan Barang dalam jangka waktu yang disepakati. Jika Pengiriman Barang belum diminta setelah berakhirnya jangka waktu ini, Deltafil memiliki hak untuk mengirimkannya kepada Pihak Kontrak tanpa pemberitahuan lebih lanjut, dalam hal ini semua biaya yang terkait dengan Pengiriman akan dibebankan kepada Pihak Kontrak.
4. Apabila pembayaran dengan cicilan telah disetujui dan cicilan pertama jatuh tempo pada saat penempatan pesanan, Pengiriman yang sebenarnya tidak harus dilakukan sampai setelah penerimaan cicilan pertama.
5. Jangka waktu (Pengiriman) yang disepakati antara Para Pihak tidak akan pernah menjadi tanggal akhir, dan tidak dipatuhinya jangka waktu tersebut - dengan alasan apa pun - tidak memberikan hak kepada Pihak yang Berkontrak - bahkan setelah adanya pemberitahuan wanprestasi - untuk membatalkan Perjanjian, hak untuk mendapatkan ganti rugi dan/atau tidak dilaksanakannya kewajiban apa pun yang dihasilkan oleh Pihak yang Berkontrak dari Perjanjian yang bersangkutan atau Perjanjian lain yang dibuat dengan Deltafil, kecuali jika terjadi kesengajaan dan/atau kelalaian berat dari Deltafil.
6. Setelah sebagian dari suatu Pesanan telah diselesaikan, Deltafil dapat dengan kebijakannya sendiri mengirimkan bagian tersebut, atau menunda pengiriman hingga seluruh Pesanan telah diselesaikan. Dalam hal pengiriman sebagian sebagaimana dimaksud di atas dan dalam hal pengiriman bagian Pesanan yang berurutan sebagaimana disepakati, setiap Pengiriman akan dianggap sebagai Pengiriman terpisah, yang tidak akan dipertimbangkan kembali oleh Pihak Kontrak setelah penerimaan Pengiriman.
7. Selama Pengiriman, toleransi yang dapat diterima adalah 10% dari volume yang disepakati.
8. Apabila terdapat toleransi dalam keuntungan Pihak Kontrak (yaitu: volume Pengiriman lebih besar dari volume yang disepakati), Pihak Kontrak berkewajiban untuk membayar volume tambahan tersebut kepada Deltafil.
9. Dalam hal Pengiriman benang campuran yang terdiri dari kombinasi berbagai jenis serat, toleransi yang dapat diterima adalah 5% dari persentase yang dinyatakan dalam Konfirmasi Pesanan.
10. Sehubungan dengan kualitas, dan jika tidak ada pernyataan yang jelas mengenai sifat-sifat khusus, Deltafil hanya diwajibkan untuk memberikan kualitas normal yang lazim dalam industri, dengan variasi normal dan lazim dalam ukuran, berat volume, kekuatan, dan sifat-sifat serupa.
11. Deltafil berhak untuk melakukan perubahan teknis terhadap Barang yang diproduksi oleh atau ditugaskan oleh Deltafil, yang mana perubahan tersebut dapat berbeda dari spesifikasi yang telah disepakati, dengan ketentuan bahwa hal ini tidak mempengaruhi kualitas Barang.
12. Sehubungan dengan desain dan warna, margin deviasi yang lebar dari sampel atau contoh harus diizinkan, asalkan - sesuai dengan standar objektif dan etis - hal ini tidak menghasilkan kualitas di bawah standar.
13. Deltafil berhak untuk melibatkan pihak ketiga untuk melakukan layanan tertentu untuk tujuan Perjanjian.
14. Apabila Deltafil memerlukan informasi dari Pihak Kontrak untuk pelaksanaan Perjanjian, jangka waktu pelaksanaan tidak akan dimulai sampai setelah Pihak Kontrak memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Deltafil.
15. Jika selama pelaksanaan Perjanjian terlihat bahwa pelaksanaan yang tepat mengharuskan Perjanjian dilengkapi atau diubah, Deltafil dan Pihak yang Berkontrak harus mengubah Perjanjian melalui konsultasi bersama dan pada waktu yang tepat. Perubahan-perubahan ini hanya berlaku jika telah disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
16. Deltafil dapat menolak permintaan untuk mengubah Perjanjian jika hal ini dapat mempengaruhi kualitas dan/atau kuantitas untuk layanan yang akan dilakukan sebagai bagian dari Perjanjian; Deltafil tidak akan melakukan wanprestasi karena penolakan ini.
Pasal 6 Penerimaan Pengiriman
1. Pihak Kontrak berkewajiban untuk melakukan pengiriman Barang segera setelah Deltafil dapat melakukan pengiriman, kecuali jika disepakati lain di antara Para Pihak. Setelah Pengiriman kepada Pihak Kontrak oleh Deltafil telah disetujui, Pihak Kontrak harus hadir atau diwakili pada saat Pengiriman. Jika Pihak Kontrak tidak hadir atau diwakili pada saat Pengiriman, maka Pengiriman dianggap telah diterima oleh Pihak Kontrak untuk kepuasan Pihak Kontrak.
2. Jika Pengiriman Barang tidak diambil dan Barang atau bagiannya harus diangkut (kembali) dan/atau disimpan oleh Deltafil, Deltafil berhak membebankan biaya penyimpanan dan pengangkutan yang diperlukan kepada Pihak Kontrak. Kegagalan untuk melakukan Pengiriman tidak menangguhkan kewajiban pembayaran Pihak Kontrak. Sejak saat penyimpanan seperti yang dijelaskan di atas, risiko pada Barang akan menjadi risiko Pihak Kontrak.
Pasal 7 Transportasi
1. Dalam hal telah disepakati bahwa Deltafil akan mengupayakan pengangkutan Barang, hal ini akan dilakukan dengan menggunakan sarana transportasi yang akan dipilih oleh Deltafil, dan dengan risiko dan atas tanggung jawab Pihak Kontrak, kecuali jika pengiriman gratis telah disepakati, dan Deltafil tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan / atau kehilangan kargo, bahkan jika dokumen transportasi menyatakan sebaliknya.
Pasal 8 Keluhan
1. Pihak Kontrak berkewajiban untuk segera memeriksa Barang, dan melaporkan secara tertulis setiap cacat yang terlihat dengan segera namun tidak lebih dari 3 (hari kerja) setelah penerimaan.
2. Cacat yang tidak terlihat harus segera dilaporkan secara tertulis, yaitu selambat-lambatnya dalam waktu 3 (hari kerja) setelah ditemukan atau seharusnya ditemukan, dan dalam hal apapun dalam waktu 2 bulan setelah penerimaan Barang. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, maka hak Pihak yang Berkontrak untuk memperoleh hak dari Pengiriman yang cacat akan dibatalkan.
3. Setiap hak untuk mengajukan keluhan dibatalkan apabila Barang yang menjadi objek keluhan telah diproses, dipotong, diubah, terkontaminasi, atau digunakan oleh Pihak yang Berkontrak dengan cara lain.
4. Pengiriman kembali sehubungan dengan keluhan hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Deltafil.
5. Apabila kemasan dan/atau Barang terlihat rusak, yang tampaknya disebabkan oleh kerusakan selama pengangkutan, Pihak Kontrak harus melaporkan hal ini pada waybill dan harus meminta agen ekspedisi untuk membuat laporan sebelum melakukan Pengiriman Barang, dan harus mengirimkan laporan tersebut kepada Deltafil dalam waktu 48 jam.
6. Deltafil setiap saat harus diberi kesempatan untuk segera memeriksa Barang yang menjadi sasaran keluhan.
7. Tidak ada keluhan apapun yang dapat memberikan hak kepada Pihak Kontrak untuk menangguhkan dan/atau menghentikan pelaksanaan kewajibannya atau menganggapnya dibatalkan.
Pasal 9 Keadaan Kahar
1. Jika Deltafil tidak dapat memenuhi kewajibannya atau jika pemenuhan kewajibannya menjadi tidak proporsional karena Keadaan Kahar, Deltafil berhak untuk membatalkan Perjanjian dengan Pihak yang Berkontrak atau sebagian daripadanya tanpa intervensi pengadilan atau untuk menangguhkan pelaksanaan atau sebagian daripadanya tanpa tanggung jawab atas kerusakan.
2. Keadaan Kahar harus dipahami sebagai: tindakan pemerintah yang membatasi dalam bentuk apa pun, epidemi, mobilisasi, perang, revolusi, pemogokan, pendudukan perusahaan, penyakit di antara personel, gangguan operasi, keterikatan, kebakaran, cacat pada peralatan, gangguan transportasi, kekurangan bahan baku, produk setengah jadi, bahan, bahan pembantu dan / atau energi, bencana alam, kegagalan dalam kinerja pihak ketiga dari mana Barang atau Jasa harus diperoleh, dan lebih jauh lagi, keadaan apa pun yang secara wajar berada di luar kendali Deltafil, yang tidak dapat dicegah oleh Deltafil.
Pasal 10 Pembayaran
1. Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal faktur kecuali ditentukan lain oleh Deltafil.
2. Deltafil memiliki hak untuk menggunakan faktur berkala.
3. Dalam hal pembayaran melalui bank, hari di mana jumlah tersebut telah dikreditkan ke rekening Deltafil akan dianggap sebagai hari pembayaran. Pembayaran juga dapat dilakukan dengan wesel atau letter of credit.
4. Pembayaran harus dilakukan dalam mata uang di mana harga disepakati dan/atau ditagih, kecuali jika disepakati lain secara tertulis, dalam hal ini setiap kerusakan karena fluktuasi mata uang akan menjadi risiko Pihak Kontrak.
5. Keberatan atas jumlah tagihan tidak akan menangguhkan kewajiban pembayaran Pihak Kontrak.
6. Tanpa persetujuan tertulis dari Deltafil, Pihak Kontrak tidak diizinkan untuk melakukan perjumpaan (set-off) klaimnya dengan klaim terhadap Deltafil dengan alasan apa pun.
7. Deltafil setiap saat berhak untuk menetapkan bahwa - sebagai jaminan untuk pembayaran tagihan - perlindungan yang memadai diberikan oleh perusahaan asuransi kredit di bawah asuransi kredit atau jaminan yang memadai diberikan oleh Pihak yang Berkontrak atau bahwa tagihan (sebagian atau seluruhnya) dibayar di muka.
8. Apabila jumlah yang tertera pada tagihan tidak dibayar dalam jangka waktu yang disebutkan dalam ayat 1 pasal ini, Pihak Kontrak akan melakukan wanprestasi demi hukum sejak tanggal jatuh tempo tagihan, tanpa diperlukan pemberitahuan lebih lanjut mengenai wanprestasi. Sejak saat itu, Pihak Kontrak akan berhutang bunga sebesar % per bulan atas jumlah tagihan, sejumlah € 150,- untuk biaya administrasi, dan biaya penagihan di luar hukum. Biaya penagihan di luar pengadilan harus setidaknya 15% dari jumlah pokok ditambah dengan bunga dan biaya, dengan minimum € 100. Biaya ini dapat dibebankan kepada Pihak Kontrak oleh Deltafil setiap saat.
9. Jika terjadi wanprestasi dari Pihak yang Berkontrak, setiap dan semua klaim Deltafil akan jatuh tempo dan harus segera dibayarkan. Dalam hal ini Deltafil berhak untuk menangguhkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang dibuat dengan Pihak yang Berkontrak hingga saat semua klaim telah dibayar penuh, termasuk bunga dan biaya.
10. Rekening Deltafil akan dianggap sebagai bukti jumlah yang harus dibayarkan oleh Pihak Kontrak antara Pihak Kontrak dan Deltafil, kecuali jika Pihak Kontrak memberikan bukti yang tepat mengenai hal yang sebaliknya.
11. Setiap diskon yang mungkin berlaku pada Perjanjian antara Deltafil dan Pihak Kontrak hanya berlaku jika telah disetujui secara tertulis dan hanya berlaku satu kali.
Pasal 11 Reservasi properti
1. Barang akan menjadi dan tetap menjadi milik Deltafil sampai Pihak Kontrak telah memenuhi setiap dan semua kewajibannya terhadap Deltafil, termasuk kewajiban untuk membayar bunga dan biaya. Pihak Kontrak berjanji untuk memelihara Barang dengan baik selama waktu tersebut, dan mengasuransikannya dari segala musibah.
2. Apabila Pihak Kontrak melakukan wanprestasi dalam pembayaran Barang, Deltafil memiliki hak dan sekarang dan untuk selanjutnya tanpa dapat ditarik kembali diberi wewenang oleh Pihak Kontrak untuk mengambil kembali Barang, dalam hal ini Pihak Kontrak berkewajiban untuk mengizinkan Deltafil mengakses perusahaannya untuk tujuan tersebut.
3. Apabila satu atau lebih faktur yang belum dibayar telah dikirimkan untuk jenis Barang yang sama, maka Barang yang disimpan oleh Pihak yang Berkontrak akan dianggap sebagai Barang yang menjadi objek faktur yang belum dibayar.
4. Selama Barang tetap menjadi milik Deltafil, Pihak Kontrak dapat memproses atau menggunakannya, menjual kembali atau menggunakannya sebagai pembayaran sebagai bagian dari operasi bisnis normalnya hanya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Deltafil, yang persetujuannya mungkin tunduk pada persyaratan, dan Pihak Kontrak tidak dapat menjaminkan Barang tersebut atau mengalihkan kepemilikannya sebagai jaminan.
Pasal 12 Kewajiban
1. Apabila Deltafil harus bertanggung jawab terhadap Pihak yang Berkontrak, tanggung jawab tersebut akan terbatas pada ketentuan-ketentuan dalam pasal ini.
2. Deltafil tidak bertanggung jawab atas kerusakan dalam bentuk apa pun yang disebabkan oleh Deltafil yang bertindak berdasarkan informasi yang tidak benar dan/atau tidak lengkap yang diberikan oleh atau atas nama Pihak Kontrak.
3. Deltafil hanya bertanggung jawab atas kerugian langsung dari Pihak Kontrak atau pihak ketiga jika kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian dari Deltafil.
4. Deltafil tidak akan bertanggung jawab jika terjadi Keadaan Kahar.
5. Deltafil tidak akan pernah bertanggung jawab atas cacat, kegagalan fungsi, atau kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, kelalaian atau perawatan yang tidak tepat, kekerasan eksternal, kelebihan beban, keausan alami, atau jika perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga.
6. Tanggung jawab terhadap Pihak yang Berkontrak selanjutnya dibatasi sejauh yang dirinci dalam pasal 8: Keluhan.
7. Deltafil tidak bertanggung jawab atas cacat (tersembunyi) termasuk cacat (tersembunyi) pada bahan atau suku cadang yang diberikan kepada Deltafil oleh pihak ketiga dan diproses oleh Deltafil, kecuali jika cacat tersebut disebabkan oleh kesengajaan dan kelalaian dari Deltafil.
8. Deltafil tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh Pihak Kontrak apabila Barang telah diproses atau digunakan setelah pengiriman kepada Pihak Kontrak.
9. Deltafil dianggap tidak diberitahu tentang penggunaan benang atau barang yang diproduksi dari benang tersebut. Apabila sifat-sifat benang tertentu diperlukan, sifat-sifat tersebut harus dijelaskan dalam Perjanjian.
10. Tanggung jawab dalam hal apapun akan terbatas pada jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi Deltafil dalam kasus yang bersangkutan. Apabila asuransi pertanggungjawaban tidak memberikan perlindungan, pertanggungjawaban akan terbatas pada jumlah tagihan yang telah disetujui oleh Para Pihak.
11. Dalam hal tanggung jawab Deltafil sehubungan dengan pengiriman yang dilakukan, Deltafil berhak - atas kebijakan Deltafil - untuk memasok Barang pengganti atau memperbaiki Barang atau mengkreditkan kepada Pihak Kontrak bagian dari harga penjualan atau pengiriman yang sebanding dengan tingkat pengiriman yang cacat.
12. Kewajiban terhadap pihak ketiga, secara langsung atau tidak langsung yang diakibatkan oleh keberadaan dan/atau (gabungan) penggunaan Barang akan selalu menjadi tanggung jawab Pihak Kontrak, dan Pihak Kontrak akan sepenuhnya mengganti kerugian Deltafil untuk dan terhadap kewajiban tersebut.
13. Tanggung jawab Deltafil atas kerugian tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan pendapatan, kehilangan omset atau kehilangan keuntungan dan kehilangan kualitas hidup harus selalu dikecualikan.
14. Tanggung jawab dalam hal apa pun akan berakhir setelah berakhirnya dua bulan pengiriman Barang.
Pasal 13 Jangka Waktu dan Pengakhiran Perjanjian
1. Perjanjian harus memuat jangka waktu Perjanjian.
2. Dalam hal terjadi pembubaran, kebangkrutan atau permohonan pailit atau penundaan pembayaran (sementara) dari Pihak yang Berkontrak atau dalam hal penjadwalan ulang utang diperintahkan sehubungan dengan Pihak yang Berkontrak, atau dalam hal aset Pihak yang Berkontrak dilampirkan, setiap dan semua kewajiban Pihak yang Berkontrak berdasarkan Perjanjian akan menjadi jatuh tempo dan terhutang dengan segera. Dalam hal ini Deltafil berhak untuk menangguhkan pelaksanaan Perjanjian atau membatalkan Perjanjian.
Pasal 14 Hukum yang berlaku
1. 1. Perjanjian, Ketentuan Umum ini dan setiap dan semua hubungan hukum antara Para Pihak di mana Ketentuan Umum ini berlaku akan diatur oleh hukum Belanda.
Pasal 15 Perselisihan
1. Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian atau dari Perjanjian yang dihasilkan dari atau sehubungan dengan Perjanjian harus diserahkan kepada yurisdiksi Pengadilan Breda oleh Para Pihak, kecuali Para Pihak menyetujui arbitrase atau nasihat yang mengikat.